Monday, April 20, 2020
Dua Terdakwa Korupsi Di TV RI Disidangkan
Terdakwa Hendrik |
Kedua tersangka kasus Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI pada Paket Kartun Animasi Anak, dan Paket FTV Anak-anak ini terjadi pada Tahun Anggaran 2012 .
Hendrik Handoko adalah dari pihak Rekanan/ Kuasa Direktur PT. A Man Internasional . Sedangkan Ludy Eristasan adalah pihak swasta
Dua terdakwa ini dipersalahkan setelah adanya pengembangan dari kasus TVRI Jilid I atas nama komedian Mandra dan rekanya. Kasus korupsi pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dilakukan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 2 miliar. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.
Dalam kasus ini seorang komedian bernama Mandra, sudah diproses persidangannya dan dihukum 1 tahun penjara.
Persidangan untuk dua terdakwa Hendrik dan Ludy , sekarang sampai pada tahap pemeriksaan para saksi. Para terdakwa dalam persidangan didampingi sejumlah pengacara. (SUR).
Teks foto: Terdakwa Hendrik dan Ludy.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment